"Kalau tidak rugi yah bisa bangkrut (Pertamina). Sekarang begini, tidak ada mekanisme yang menyuruh BUMN menjual elpiji di bawah harga keekonomian kecuali disubsidi," kata Said kepada wartawan seusai menghadiri rapat dengan pejabat bank BUMN di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Said, hal lain yang menjadi pertimbangan pihaknya menyetujui kenaikan harga elpiji 12 kg karena Pertamina pernah mendapat teguran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjual elpiji 12 kg di bawah harga pokok.
"Mekanismenya harus subsidi atau PSO. Kalau tidak, kita bisa dituntut kenapa menjual di bawah harga pokok. Terjadi persaingan tidak sehat karena harga tidak sehat lalu ada monopoli dan itu yang disoroti KPPU," papar Said.
Kementerian BUMN menaksir sekitar Rp 6 triliun kerugian Pertamina setiap tahun kalau bertahan dengan harga sekarang. Rencananya kenaikan harga elpiji 12 kg dilakukan bertahap setiap bulan sekitar Rp 100 sampai Rp 200 per kg sampai mencapai harga keekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar