Rabu, 12 November 2008

Gaji 1,4 juta kena pajak 63.000

Mulai 1 Januari 2009, karyawan instansi pemerintah, swasta, maupun profesional yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, disarankan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memegang NPWP, mereka akan dikenakan pinalti berupa tambahan biaya sebesar 20 persen dari pajak penghasilan (PPh).

"Masyarakat punya cukup waktu untuk memiliki NPWP. Tidak sulit mengurusnya," kata Djangkung Sudjarwadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, di sela-sela sosialiasi pajak di Markas Kepolisian Daerah DIY, Senin (10/11).

Syarat sebagai wajib pajak (WP) tahun ini adalah yang berpenghasilan minimal Rp 1,1 juta per bulan. Namun tahun depan, syaratnya menjadi yang berpenghasilan minimal 1,4 juta. Kewajiban pajak antarpegawai bisa berbeda walau punya penghasilan sama. Yang tidak berkewajiban mempunyai NPWP adalah yang berpenghasilan tidak teratur.

Ketentuan Memiliki NPWP Terlalu Cepat
Warga menunggu pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui mobil keliling yang juga melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3). Mobil yang dioperasikan Ditjen Pajak itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus pajak.

Sebagai contoh, Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil DJP DIY Ahmad Taufik memaparkan perhitungan tentang pajak seorang pegawai tetap. Misalnya jika tiap bulan pegawai itu ber penghasilan (gaji plus tunjangan) Rp 1,4 juta dan membayar uang pensiun Rp 25.000.

Keterangan lainnya, pegawai tersebut menikah namun belum memiliki anak. Jika dikalkulasi secara ringkas, PPh yang dikenakan Rp 63.000 atau sebulan Rp 5.250. Nilai ini, jika pegawai tersebut tak memegang NPWP (tahun depan), akan bertambah 20 persen.

Pinalti biaya itu tidak begitu terasa bagi mereka yang berpenghasilan di kisaran jutaan. "Namun kalau yang berpenghasilan puluhan juta atau lebih, sangat terasa," ujar Ahmad.

Ditambahkan Djangkung, pajak akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk antara lain pembangunan sarana dan prasarana. Ia tak menampik banyak kalangan belum paham tentang pajak yang njelimet dan terasa agak membingungkan.

Ternyata.. 40 Persen Penerimaan Pajak Belum Masuk Kas Negara,
apa.... kata dunia???????
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada pembayar pajak. Salah satunya adalah melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama, seperti di Pasar Minggu, Jakarta, yang melayani seluruh jenis pelayanan pajak.
Rabu, 12 November 2008 | 17:00 WIB
JAKARTA, RABU - Pantas saja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belakangan ini kian getol mengenjot kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak memperkirakan masih ada 35 persen sampai 40 persen penerimaan pajak yang belum masuk ke kantong kas negara.

"Penerimaan tidak terkumpul itu mencapai 40 persen. Makanya kita minta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengoptimalkan penerimaan berdasarkan potensi daerahnya," ujar Darmin, Rabu (12/11).

Untuk itulah, lanjut Darmin, tiap KPP ditugaskan untuk membuat semacam daftar yang dapat menghitung antara potensi penerimaan pajak dengan penerimaan pajak. "Semua KPP akan menghitung tax gap. Jadi nanti kegiatan yang dibuat berdasarkan skala prioritas," sambungnya.

Nah bila ditilik dari hasil realisasi penerimaan pajak per Oktober sebesar Rp 463,98 triliun maka seharusnya yang masuk ke kas negara dari penerimaan pajak mencapai Rp 649,48 triliun. Dengan kata lain, seharusnya penerimaan pajak bertambah Rp 185,5 triliun alias 40 persen dari total penerimaan per Oktober. Target penerimaan pajak dalam negeri dalam APBNP 2008 sendiri Rp 534,5 triliun.

Tidak ada komentar:


Free chat widget @ ShoutMix
hit counter KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia blog-indonesia.com blog-indonesia.com http://iwanfalsmania.blogspot.com Blogging Blogs - BlogCatalog Blog Directory